Sejarah

Lembaga Pendidikan guru SD dan TK di Indonesia telah mengalami perkembangan dan perjalanan yang panjang dengan segala dinamika dan perubahan yang dialaminya. Secara kronologis, lembaga pendidikan guru yang pernah mencetak calon guru SD pada waktu awal kemerdekaan hingga tahun 1990/1991 adalah sebagai berikut. Pertama, KPKPKB (Kursus Pengajar untuk Kursus Pengantar ke Kewajiban Belajar), program ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan guru dalam rangka pelaksanaan wajib belajar. Pada tahun 1953 program ini dilebur menjadi Sekolah Guru B. Kedua, Sekolah Guru C, lama pendidikan 2 tahun setelah SD. Program ini berjalan tidak lama, yang akhirnya ditutup karena ditentang oleh PGRI. Ketiga, Sekolah Guru B (SGB), dibuka pada tahun 1953 dan dimaksudkan untuk memberikan pendidikan calon guru SD selama 4 tahun setelah SD. Keempat, Sekolah Guru A (SGA). Siswa yang diterima di SGA adalah yang berasal dari tamatan SMP, dan SGB kelas III. Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 70/1964 tanggal 21 Juli 1964, SGA dan Sekolah Guru Taman Kanak-kanak di­integrasikan menjadi Sekolah Pendidikan Guru. Dengan adanya keputusan tersebut, maka sekolah pendidikan guru sekolah dasar tidak hanya menghasilkan guru SD, tetapi juga untuk guru TK. Kelima, Sekolah Pendidikan Guru (SPG) mulai dibuka pada tahun 1961. Sekolah ini memberikan pendidikan selama 3 tahun setelah SMP. Keenam, tahun 1970-an didirikan jurusan Pendidikan Dasar yang menghasilkan lulusan yang ahli sebagai guru SD, pengembang kurikulum SD, dan peneliti di bidang ke-SD-an. Jurusan ini pernah berubah nama beberapa kali, yakni 1978 menjadi PGSPG (Pendidikan Guru SPG), kemudian adanya kerja sama dengan Dirjen Dikdasmen pada tahun 1982 berubah kembali menjadi Pendidikan Dasar. Jurusan ini pada akhirnya menjadi jurusan KTP (Kurikulum dan Teknologi Pendidikan) dengan program studi Pendidikan Dasar dan program studi Teknologi Pendidikan. Ketujuh, dalam rangka menghasilkan guru SD yang lebih berkualitas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Keputusan nomor 0854/O/1989 tanggal 30 Desember 1989 yang menetapkan bahwa kualifikasi awal guru SD yang semula lulusan tingkat SLTA (SPG) ditingkatkan menjadi lulusan jenjang Diploma II (D-II).

 

 

Translate »